Data Penduduk Magelang Terekspos Jelas di Website Daerah, Netizen: Lumayan Buat Register Kartu

6 Juni 2021, 15:05 WIB
Ilustrasi data. / Pixabay /

JURNAL SOREANG – Setelah ramai pemberitaan kebocoran 279 juta data WNI dijual secara online di forum hacker, Raid Forums, kini muncul kabar data penduduk Magelang yang diperlihatkan secara jelas di website daerah.

Adanya data pribadi penduduk Magelang yang tertera di website daerah itu, pertama kali diketahui oleh netizen dengan akun Facebook Happy Firmansyah.

Dari unggahan akun Facebook tersebut, data penduduk Magelang yang muncul di website daerah mencakup No. Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Pemerintah Lanjutkan Program BLT UMKM 2021, Dapatkan Manfaat dan Simak Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Selain itu, dalam data penduduk Magelang tersebut juga tertera nama lengkap dari kepala keluarga, istri dan juga anak.

Adapun website daerah yang dimaksud adalah website Open Data Kab. Magelang. Netizen kemudian berkomentar, dan berkata data penduduk Magelang ini bisa dijadikan untuk register (mendaftar) kartu prabayar.

“Mayan buat regis (daftar kartu),” tulis akun Facebook Rama Rich di kolom komentar.

Baca Juga: Berikut Tujuh Golongan yang Dilarang Terima Manfaat Kartu Prakerja, Pengusaha Pun Boleh

“Kalo semua Kabupaten udah begini, mantap lah negara ini,” ujar akun Facebook Muhammad Mushlih.

“Bisa register kartu kakak,” kata netizen dengan akun Facebook Adrianus F Tumewu.

Selain itu, dalam website Kabupaten Magelang tersebut juga tertulis definisi lengkap dari Open Data. Tertulis bahwa Open Data adalah data yang dapat digunakan secara bebas serta digunakan dan didistribusikan ulang oleh siapa saja.

Baca Juga: Akibat Dua Kali Penundaan Ibadah Haji Hingga Tak Sedikit Calon Haji yang Wafat Sebelum Berangkat

Adapun berikut ketentuan data di Open Data:

1. Ketersediaan dan akses (Availability and Access) yaitu Data harus tersedia secara penuh, diutamakan dapat diunduh melalui internet.

2. Data juga harus tersedia dalam bentuk yang tepat dan dapat dimodifikasi. Digunakan kembali dan didistribusikan ulang (Re-use and Redistribution).

Baca Juga: Tayangan Tidak Mendidik, Menteri PPPA Apresiasi Langkah KPI Hentikan Sementara Sinetron Suara Hati Istri-Zahra

3. Data harus dibawah ketentuan yang mengizinkan penggunaan kembali dan pendistribusian ulang termasuk menggabungkan dengan set data lain.

4. Setiap orang dapat menggunakan, menggunakan ulang, dan mendistribusikan tanpa adanya diskriminasi.***

Editor: Sam

Sumber: Facebook

Tags

Terkini

Terpopuler