KPK Setorkan Uang Rp12,5 Miliar Hasil Rampasan Dari Mantan Menpora ke Kas Negara

5 Juni 2021, 23:51 WIB
Mantan Menpora Imam Nahrawi saat berada di Gedung Merah Putih KPK. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Antara

JURNAL SOREANG - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp12,5 miliar dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Uang miliaran rupiah yang diserahkan tersebut, adalah hasil rampasan KPK dari Imam Nahrawi.

"Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melaksanakan putusan MA RI Nomor : 485 K/Pid. Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 30/PID.SUS-TPK/2020/ PT DKI. JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 9/Pid.Sus/ TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 29 Juni 2020 dengan terpidana Imam Nahrawi," terang Plt juru bicara KPK, Ali Fikri dikutip dari PMJ News, Sabtu 5 Juni 2021.

Baca Juga: Dibekuk! Setelah Setahun Beraksi, Dua Pelaku Pembobolan ATM di Tangerang Diringkus Polisi

Adapun pelaksanaan putusan ini kata Ali, dengan melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp12,5 miliar.

Menurut Ali Fikri, penyetoran uang rampasan ke kas negara sebagai bentuk komitmen yang nyata pelaksanaan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi.

Diberitakan sebelumnya, Imam Nahrawi sudah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Imam diyakini menerima suap dan gratifikasi untuk memuluskan proses pencairan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Baca Juga: 5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi secara Bersamaan, Begini Faktanya

Imam juga dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 18,1 miliar. Bila Imam Nahrawi tidak membayarkan uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Di samping itu, hak untuk dipilih dari jabatan publik selama empat tahun juga turut dicabut. Hakim juga menolak justice collaboratore (JC) yang diajukan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Imam terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar 11.500.000.000 bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Suap dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI itu diberikan kepada Imam melalui Miftahul Ulum untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kempora tahun anggaran 2018.

Baca Juga: Diringkus! Penusuk Anggota Satlantas di Palembang, Polisi: Pelaku Miliki Riwayat Sakit Jiwa

Imam Nahrawi juga diyakini bersama-sama Miftahul Ulum menerima gratifikasi dengan total Rp 8,3 miliar. Penerimaan gratifikasi tersebut dilakukan Imam melalui Ulum secara bertahap dari beberapa pihak.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler