Insentif Relawan Wisma Atlet Bulan Desember 2020 Belum Dibayar, Ini Langkah Kemenkes

10 Mei 2021, 16:54 WIB
Relawan RSDC Wisma Atlet berfoto bersama pasien Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/kemkes.go.id

JURNAL SOREANG - Beroperasi sejak Maret 2020, RS Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet telah menugaskan sebanyak 6.094 relawan yang terdiri dari bidan, ahli gizi, apoteker, dokter, perawat, dan petugas medis lainnya.

Sebagai garda terdepan, mereka berjibaku siang dan malam tak kenal lelah untuk menangani para pasien yang terpapar Covid-19.

Akan tetapi, kabar kurang menyenangkan justru mencederai upaya mereka. Insentif bulan Desember 2020 yang seharusnya sudah diterima tak kunjung datang, sehingga mereka melayangkan surat Amanat Penderitaan Nakes RS Wisma Atlet.

Baca Juga: Spedagi, Sepeda Bambu Karya Putra Bangsa Asal Kandangan Jawa Tengah

Menanggapi surat tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Sekretaris Badan PPSDM Trisa Wahjuni Putri menjelaskan bahwa sampai saat ini pembayaran insentif khususnya bagi para relawan yang bertugas masih terus berproses.

Kemenkes, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran insentif bagi nakes di RSDC Wisma Atlet, mengakui insentif bulan Desember 2020 belum bisa dibayarkan karena baru bisa dilakukan pada 2021.

Untuk mempercepat pembayaran, pihaknya telah mengajukan review kepada BPKP untuk selanjutnya mengajukan persetujuan buka blokir ke Kementerian Keuangan sebanyak Rp581 miliar di tahap pertama.

Trisa menyebut, anggaran ini rencananya akan diperuntukkan bagi 97.924 tenaga kesehatan di 914 faskes. Setelah disetujui, Kemenkes dalam waktu dekat akan mengajukan persetujuan tahap kedua.

Baca Juga: Volume Kendaraan Exit tol Cileunyi Alami Penurunan, Kapolresta: Awal 12 Ribu, Kini 5 Ribu kendaraan

''Alhamdulillah pengajuan tahap kedua sebesar Rp231 miliar sudah mendapatkan persetujuan dari BPKP. Di dalam anggaran ini ada bagian dari relawan RSDC Wisma Atlet dan sudah cair,'' kata Trisa, sebagaimana dikutip dari laman kemkes.go.id yang diunggah pada Senin, 10 Mei 2021.

Sesudah persetujuan dari BPKP, lanjut Trisa, pembayaran insentif bulan Desember tahun 2020 sudah diproses oleh Badan PPSDM Kesehatan untuk dapat direalisasikan.

''Dari yang kami proses untuk bulan Desember, sudah terbit SP2D sebesar Rp292 juta. Sisanya sebesar Rp6,657 miliar sudah tahapan konversi dan sebentar lagi menjadi SP2D. Jadi untuk bulan Desember, Insya Allah kita siap direalisasikan hari ini untuk 961 tenaga kesehatan,'' bebernya.

Untuk insentif relawan RSDC, Trisa menyebutkan bahwa Kemenkes akan membayarkannya secara bertahap.

Baca Juga: Anggota DPR Sampaikan Aspirasi ke Pemerintah Pusat dan Pemda Untuk Bangun Embung, Ini Hasilnya

Ke depan, Kemenkes berharap bahwa proses ini dapat berjalan dengan lancar, sehingga insentif sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk mengapresiasi kerja keras tenaga kesehatan yang berjuang di garda terdepan penanganan COVID-19 bisa segera terbayarkan.

"Badan PPSDM Kesehatan berupaya keras melaksanakan pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan yang menanggulangi Covi-19 bisa dilakukan secara rutin perbulan," tutup Trisa. ***

Editor: Rustandi

Sumber: Kemkes.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler