Menag Terbitkan Surat Edaran Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri 2021, Ini Isi Lengkapnya

8 Mei 2021, 20:19 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas yang mengeluarkan surat edaran shalat Idul Fitri 2021 saat pandemi. /Kemenag/ M Rusydi Sani

JURNAL SOREANG-Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran No. SE 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19.SE tersebut bertujuan untuk mencegah lonjakan persebaran Covid-19 juga memberi rasa aman dalam beribadah.

"Panduan diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Idulfitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan persebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan salat Idulfitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka," ujar Menag,  dikutip dari laman infopublik.id pada Kamis, 6 Mei 2021.

SE tersebut berisi tujuh poin, di antaranya perihal takbir keliling yang secara tegas dilarang untuk mencegah kerumunan.Selain itu, turut diatur juga mengenai tata cara takbiran di masjid, dimana pada dasarnya masyarakat boleh melakukannya tanpa terpengaruh zona risiko penularan.

Baca Juga: Daftar Kenaikan Harga Bumbu Masakan dan Sayuran Jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H

Yang perlu diperhatikan dalam menggelar takbir di masjid atau musala adalah kapasitasnya, yakni tingkat keterisian masjid/musala tak lebih dari 10 persen serta tetap memperhatikan standar protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

"Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala," jelas Menag.

Berikut ketentuan panduan lengkap penyelenggaraam takbir dan salat Idulfitri 1442 H/2021 M di masa pandemi Covid-19:

1. malam takbiran menyambut Hari Raya Idulfitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Heboh Pidato Presiden Jokowi Soal Rekomendasi Bipang Ambarawa di Momen Idul Fitri yang Menuai Banyak Kritikan

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

c. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

2. salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Baca Juga: Teks Ceramah Ramadhan 2021: 10 Amalan yang Dicontohkan Rasulullah Menjelang Idul Fitri

3. salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

4.  dalam hal shalat Idulfitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Shalat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idulfitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.

b. Jemaah shalat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.

Baca Juga: MUI Kota Bandung: Shalat Idul Fitri Bisa di.Lapangan atau Masjid, Anjuran Shalat di Rumah Susah Diwujudkan

c. Panitia Shalat Idulfitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idulfitri di masjid dan lapangan.

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan shalat Idulfitri dan selama menyimak khutbah Idulfitri di masjid dan lapangan.

f. Khutbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

Baca Juga: Teks Ceramah Ramadhan 2021: Lima Amalan yang Dicontohkan Rasulullah Menyambut Idul Fitri

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.

h. Seusai pelaksanaan shalat Idulfitri, jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

5.  panitia Hari Besar Islam/Panitia salat Idulfitri sebelum menggelar salat Idulfitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

Baca Juga: Sosialisasikan Tiga Regulasi Kemasjidan, Kemenag: Wujud Islam Moderat

6. silaturahim dalam rangka Idulfitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.

7. dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: infopublik.id

Tags

Terkini

Terpopuler