JURNAL SOREANG - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dari jaringan internasional yang mencakup Timur Tengah, Malaysia serta Indonesia.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita barang bukti berupa sabu sebesar 2,5 ton yang dikirimkan langsung dari Afghanistan.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan dalam pengungkapan ini sebanyak 18 orang tersangka yang diamankan terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Sah! Nikahi Gadis 19 Tahun Bernama Fatimah Az Zahra, Ustadz Abdul Somad Kutip Hadits ini
Menurut Agus, seluruh tersangka diketahui memiliki peran masing-masing seperti pengendali, transporter hingga pemesan.
“Ada 18 orang yang diamankan. Pertama 7 orang yang berperan sebagai pengendali dengan inisial S, AAM, KMK, AW, HG, A serta M," ungkap Agus dikutip dari PMJ News, Rabu 28 April 2021.
Agus menambahkan, para pelaku memiliki peran masing-masing. Diantaranya yakni berperan sebagai pengendali itu dimulai dari pergerakan sabu-sabu yang berasal dari Afghanistan sampai dengan ke titik koordinat yang telah ditentukan.
Agus memaparkan, dalam pengungkapan pertama, dari 7 orang tersangka polisi turut menyita barang bukti sabu seberat 1.278 kilogram.
Pengungkapan ini kata Agus, melibatkan pelaku yang berasal dari Nigeria dan Malaysia serta pelaku lokal lainnya yang dikendalikan melalui lapas.
“Kemudian, di tempat kejadian perkara (TKP) kedua kita melakukan penangkapan lagi dan menyita 1.267 kilogram sabu yang jika ditotal secara keseluruhan mencapai 2.545 kilogram atau setara dengan 2,5 ton sabu,” papar Agus.
Melalui pengungkapan yang kedua ini lanjut Agus, sebanyak 11 orang turut diamankan terbagi menjadi 8 orang transporter berinisial M, MN, FR, M (meninggal dunia), B, UI, R serta AMF. Kemudian, tiga orang lainnya merupakan pemesan sabu berinisial L, AL, serta SL.
Dalam kesempatan yang sama Agus menjelaskan, seluruh pengungkapan sabu jaringan internasional berkat adanya koordinasi antara kepolisian serta stakeholder terkait.
Baca Juga: Ikatan Cinta Kamis 29 April 2021: Andin Setuju Al Dioperasi, Angga Mengambil Hasil Tes DNA Reyna
Ia pun mengku bangga karena ini merupakan pengungkapan besar yang berhasil dilakukan dalam beberapa waku belakangan.
"Pengungkapan ini tentu tidak bisa kita lakukan sendiri, hanya bisa kita lakukan apabila kita melakukan kerja sama yang sangat baik dengan stakeholder terkait,” jelas Agus.
Agus menegaskan, pengungkapan ini jelas suatu kebanggaan karena ini penangkapan terbesar yang dilakukan dengan kerjasama yang sangat baik, ini bisa dibilang pengungkapan yang cukup besar selama ini.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo subsidiar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009," imbuh Komjen Agus Andrianto.***