JURNAL SOREANG - Badan Narkotika Nasional (BNN), berhasil mengungkap lima kasus jaringan Dumai-Madura Periode Maret hingga April 2021.
Dalam pengungkapan tersebut, BNN berhasil sejumlah barang bukti yakni ratusan kilogram sabu dan belasan ribu butir ekstasi.
Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose mengatakan, pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran BNN bekerja sama dengan Bea Cukai, hasil RPE itu berada di lima tempat berbeda.
"Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita dengan total barang bukti 212,39 kilogram sabu dan 19.700 butir ekstasi," ungkap Petrus dikutip dari PMJ News, Rabu 21 April 2021.
Petrus menambahkan, dalam pengungkapan lima kasus ini, sebanyak 13 orang tersangka diamankan.
Dari hasil barang bukti yang disita, Petrus menyebut barang haram tersebut berasal dari golden triangle yang diedarkan melalui jalur laut.
"Kemudian untuk total tersangka yang ada di sini dan saya baru cross check ada 13 tersangka. Kalau kita lihat kecenderungan yang ada sekarang barang bukti ini berasal dari golden triangle," tutur Petrus.
Baca Juga: Bandar Narkoba Di Kabupaten Bone Sulsel Ditembak Mati, BNN Sita 89 Kg Sabu
Baca Juga: Debat Publik Ketiga Pilkada Kabupaten Bandung Kang DS: BNN Kabupaten Bandung Harus Segera Dibentuk
"Ini kita juga bekerja sama dengan rekan-rekan kita yang berada dalam jalur-jalur laut ya, kita lihat banyak pengungkapan ini banyak jalur laut dan berada di wilayah atau di daerah Timur baik dari pulau Sumatera maupun dari wilayah Barat dan wilayah Timur daerah Kalimantan," tambah Petrus.
Petrus juga menjelaskan, dalam pengungkapan jaringan ini juga ada jaringan di lembaga permasyarakatan (Lapas).
Para napi narkoba yang telah divonis hukuman mati kata Petrus, masih mengembangkan jaringannya yang berada di luar Lapas.
"Ada (jaringan Lapas) terutama yang disita di Aceh ya yang disampaikan itu juga berhubungan. Bukan berarti dari lapas dikirim, tapi yang bersangkutan masih menggunakan jaringannya, walaupun mereka masih dalam atau berada di dalam lapas," imbuh Komjen Petrus Reinhard Golose. ***