Tipikor! Terkonfirmasi Menerima Aliran Suap Dana Bansos, Mantan Sespri JPB Diperiksa KPK

1 April 2021, 15:36 WIB
Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara tersandung kasus korupsi Bansos. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Pengusutan kasus suap dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menyeret sejumlah pejabat dan pengusaha di Indonesia terus bergulir sampai saat ini.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak henti berusaha mengungkap aliran suap dana bansos tersebut, salah satunya adalah ke sekretaris pribadi (sespri) mantan Menteri Sosial JPB, Selvy Nurbaity.

"Selvy Nurbaity telah dikonfirmasi dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari tersangka JPB," ungkap Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, dikutip dari PMJ News, Kamis 1 April 2021.

Baca Juga: Kewenangan Penyidikan 1.062 Polsek Dicabut, Karopenmas: Keputusan dari Kapolri

Baca Juga: Dinilai Negosiasi Perpanjangan Kontrak Berjalan Lambat, Son Heung Min Dipinang Bayern Munich Musim Panas Nanti

Dalam hal ini, KPK menduga tersangka JPB mendapatkan Rp10 ribu per paket sembako seharga Rp300 ribu.

"Jika ditotal, dana korupsi yang diterima sekitar Rp8,2 hingga Rp8,8 milyar," beber Ali.

Selain dari tersangka JPB, tambah Ali, ternyata Selvy juga menerima aliran suap dana bansos dari tersangka lainnya yaitu MJS.

Tidak hanya kepada Selvy saja, Ali mengungkapkan bahwa suap dana bansos dari tersangka MJS juga mengalir ke saksi lain bernama Fahri Isnata.

Diketahui, Fahri merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Baca Juga: Sore Ini: Dahsyatnya Ikatan Cinta, Acara Penghargaan Rekor MURI Untuk Sinetron Ikatan Cinta

Baca Juga: Akses Internet Gratis, Pemkot Bandung Pasang 500 Router WiFi untuk Wujudkan Konsep Smart City

"Pemeriksaan Fahri Isnata dikonfirmasi terkait dengan aliran uang dari MJS dan beberapa pihak lainnya," sambung Ali.

Untuk diketahui bersama, KPK menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi dana pengadaan bansos Covid-19 ini.

Tersangka tersebut mulai dari mantan Menteri Sosial JPB, PPK Kemensos MJS dan AW, serta konsultan hukum HVS dan pengusaha AIM yang statusnya sudah naik menjadi terdakwa.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler