Mengingat Peristiwa Bom Bali, 36 Korban Tindak Pidana Teroris Mendapat Kompensasi Negara

4 Februari 2021, 14:51 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat menyerahkan konpensasi kepada keluarga korban bom Bali di Aula Gedung Gubernur Bali, Denpasar, Kamis 4 Januari 2021. /Jurnal Soreang/Antara.com

JURNAL SOREANG - 36 korban tindak pidana terorisme peristiwa bom bali I dan II mendapat kompensasi Rp7.825 milliar.

Melalui Lembaga Perlindungam Saksi dan Korban (LPSK) Pemerintah Indonesia menyalurkan konpensasi tersebut.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, sejumlah korban yang menerima kompensasi pada kesempatan kali ini merupakan bagian dari 215 korban terorisme yang berhasil diidentifikasi LPSK dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Baca Juga: Kandas Menikah, Ayu Ting-Ting Jadi Lebih Tertutup : Biar itu Jadi Urusan Saya

Menurutnya, penyerahan perdana kompensasi secara simbolis diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara 16 Desember 2020 lalu.

Untuk korban Bom Bali, kata Hasto, diputuskan berhak menerima kompensasi sebanyak 45 orang terdiri dari 38 korban Bom Bali I dan 7 korban bom Bali II.

Hasto menambahkan pada kesempatan kali ini LPSK menyerahkan kompensasi hanya kepada 37 korban, sebanyak 29 korban Bom Bali I, tujuh korban Bom Bali II, dan satu korban peristiwa penembakan Poso pada Operasi Sadra Maleo.

Baca Juga: Inilah Jadinya Kalau Terlalu Ngefans Sama Artis, Mobil Artis Dibakar

"Untuk korban Bom Bali lainnya ada yang telah menerima kompensasi pada 16 Desember atau pada penyerahan kompensasi sebelumnya di kota lain," kata Hasto dilansir ANTARA, Kamis 4 Januari 2021.

Adapun untuk korban terorisme pada kesempatan ini yang menerima kompensasi terdiri dari 20 korban meninggal dunia (peristiwa Bom Bali I dan II serta peristiwa penembakan Poso pada Operasi Sadra Maleo).

Kemudian, 10 orang yang mengalami luka berat (peristiwa Bom Bali I dan II), lima orang luka sedang (peristiwa Bom Bali I dan II ), dan dua orang mengalami luka ringan (peristiwa Bom Bali 1).

Baca Juga: Kiwil Mendominasi Berita Cerai Selama Pamdemi, Laudya Cynthia Bella dan Nita Thalia juga Bercerai

Besaran nilai kompensasi yang diterima oleh korban telah mengikuti skema satuan biaya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dengan rincian Rp250 juta untuk korban meninggal dunia, Rp210 juta untuk korban dengan kondisi luka berat, Rp115 juta untuk korban luka sedang, dan Rp75 juta untuk korban luka ringan.

Hasto menyatakan penyerahan kompensasi pada kesempatan kali ini merupakan wujud implementasi sesuai Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurutnya, sejak UU itu terbit, jalan pemulihan bagi korban terorisme terasa makin mulus karena negara secara benderang telah menyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawabnya.

Baca Juga: Selain Rachel Vennya, Ini 10 Artis yang Cerai di Masa Pandemi, Ada Aura Kasih dan Ratu Felisha

"UU No 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukkan keberpihakan terhadap korban terorisme," tuturnya.

Ia juga mengatakan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu akan terus disalurkan, namun proses pengajuan permohonan kompensasi hanya dibatasi hingga Juni 2021.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat yang menjadi korban, khususnya korban Bom Bali I dan II agar segera mengajukan permohonan kompensasi kepada LPSK sebelum batas waktu berakhir.

Baca Juga: PECAH REKOR LAGI, Rating Ikatan Cinta Makin Tinggi

"Bisa segera menghubungi BNPT atau langsung menghubungi nomor whatsapp LPSK di nomor 0857-7001-0048," tegasnya.

Kompensasi itu diserahkan langsung oleh Hasto Atmojo Suroyo dan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar.***

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler