Habib Rizieq Shihab Dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri

14 Januari 2021, 14:37 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

JURNAL SOREANG - Untuk memudahkan pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes), penahanan Habib Riziek Shihab dipindahkan ke Rumah tahanan (Rutan) Breskrim Polri.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan pelanggaran prokes Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Hal tersebut dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, menurutnya, untuk memudahkan pemeriksaan penahanan RS dipindahkan.

Baca Juga: Menteri PUPR: Telan 21 Korban Jiwa, Longsor Cimanggung Sumedang, Jadi Perhatian Presiden Jokowi

"Hari ini penahanannya dipindahkan ke (Rutan) Bareskrim," kata Andi Rian Djajadi dilansir ANTARA, Kamis 14 Januari 2021.

Rian mengatakan, Rizieq dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya untuk memudahkan pemeriksaan dan kondisi di sananya sudah terlalu padat. 

"Pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," jelasnya.

Baca Juga: Wakil Bupati Bandung Gun Gun Gunawan Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Syekh Ali Jaber

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan tahap I berkas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dua berkas perkara yang diserahkan ke JPU adalah berkas kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan berkas kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Sementara dalam kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan Covis-19 oleh RS Ummi, Bogor, Jawa Barat atas pelayanan kesehatan risiko Covid-19 terhadap Rizieq Shihab, masih dalam proses pemberkasan. 

Baca Juga: Ikatan Remaja Masjid Jabar Minta Generasi Muda Tak Terjebak Hoaks Vaksinasi Covid-19

Dalam kasus RS UMMI, Rizieq dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat 15 Januari 2021. 

Selain Rizieq, Direktur Utama Rumah Sakit UMMI dr Andi Tatat dan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas juga dijadwalkan diperiksa di hari yang sama.***

Editor: Handri

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler