DPR Dukung Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Usia 35 tahun ke Atas Diangkat PNS Tanpa Tes

14 Januari 2021, 08:52 WIB
Ilustrasi guru honorer. Para guru dan tenaga kependidikan usia 35 tahun mendesak agar jadi PNS tanpa tes * /ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho

JURNAL SOREANG- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mendukung guru dan tenaga kependidikan (GTK) honorer diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa tes. 

Hal itu dikarenakan pada usia tersebut akan terbentur dengan regulasi yang menyatakan umur tersebut adalah batas maksimal untuk menjadi PNS.

“ Komisi X DPR RI mendukung aspirasi GTK  umur 35 Tahun ke atas (GTKHNK35+) untuk diangkat sebagai PNS tanpa tes melalui Kepres PNS atau opsi lain yang memungkinkan,” ujar Fikri membacakan hasil keputusan rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi X DPR RI dengan perwakilan GTK secara virtual, Rabu, 13 Januari 2021.

Baca Juga: Ini Kata Komisi X DPR Soal Dihapuskannya Formasi CPNS Guru Tahun 2021 dan Diganti Guru Kontrak

RDPU tersebut digelar Komisi X DPR untuk mendengarkan aspirasi dari beberapa forum guru dan tenaga kependidikan, antara lain Komite Nasional ASN (Non-ASN), GTKHNK35+, dan  Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI).

"Kami mengapresiasi para perwakilan GTK  honorer dari seluruh Indonesia yang telah menyampaikan aspirasi dan bahan paparan terkait tuntutannya," kata Fikri.

Aspirasi yang disampaikan kepada komisi X antara lain pemerintah bersama DPR RI diminta untuk segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terutama pasal terkait pengangkatan CPNS. 

Baca Juga: Terkait Penghentian Rekuitmen Guru CPNS di Tahun 2021, Nadiem Sebut ada Mispersepsi

"Forum juga meminta pemerintah menerbitkan peraturan perundangan dalam bentuk Keputusan Presiden mengenai pengangkatan PNS tanpa tes bagi guru dan tendik honorer di atas 35 tahun," katanya.

Selain itu,  mereka juga menolak skema pengangkatan melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi GTK khususnya honorer non kategori umur 35 tahun ke atas.

"Forum juga meminta Kemendikbud  agar berkoordinasi dengan Kementerian Agama terkait penyelesaian permasalahan guru di lingkungan Kemenag," katanya.

Baca Juga: Persatuan Guru NU Tolak Penghentian Formasi CPNS Guru Tahun 2021, Ini Alasannya

Atas aspirasi tersebut, Fikri menyatakan, Komisi X menerima semua aspirasi yang telah dipaparkan.   “Kami akan menindaklanjuti semua aspirasi tersebut kepada pemerintah terutama Kemendikbud, Kemenag, Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenkeu, dan BKN, maupun Komisi terkait lainnya,” ucap politisi Dapil Kota/Kabupaten Tegal dan Brebes ini.

Lebih jauh, Komisi X DPR RI menyatakan mendukung aspirasi para GTKHNK35+ untuk diangkat sebagai PNS tanpa tes melalui Kepres PNS atau opsi lain yang memungkinkan.

“Dengan tetap mempertimbangkan pengabdian, keadilan dan menghindari diskriminasi pendidik dan tenaga kependidikan,” imbuh Fikri.

Baca Juga: Soal Calon Kapolri Usulan Jokowi, Bamsoet: Listyo Sigit berani Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Fikri menambahkan, dengan rekomendasi RDPU Komisi X kali ini, maka ada konsekuensi  bagi pemerintah.   "Seluruh honorer K2 juga berarti harus segera diselesaikan sejak amanah PP 48/ 2005 dan amanah rapat gabungan DPR Bersama pemerintah pada Juli 2018 silam,” katanya.

Perwakilan GTKHNK35 asal  Riau, Desy Kadarsih menuturkan, sistem seleksi guru honorer tidak adil. Pasalnya, tidak seharusnya guru yang telah mengabdi puluhan tahun masih diseleksi hanya untuk status PPPK.

“Apalagi, bagi yang sudah berusia di atas 35 tahun karena akan  terbentur dengan regulasi yang menyatakan umur tersebut adalah batas maksimal untuk menjadi PNS,” ungkap Desi.***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler