Menko Polhukam Mahfud MD: Tidak Ada Perlakuan Khusus dalam Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

7 Januari 2021, 14:52 WIB
Ustad Abu Bakar Baasyir Jumat 18 Januari 2021 akan bebas murni dari penjara. /Twitter/

JURNAL SOREANG - Jelang bebasnya Abu Bakar Ba'asyir pada Jumat, 8 Januari 2021 mendatang, pemerintah memastikan tidak ada perlakuan khusus dalam pembebasan terpidana kasusterorisme.

Hal tersebut dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Tak ada perlakuan atau persiapan khusus oleh pemerintah untuk pembebasan ABB itu. Sudah ada mekanisme penanganan dan pengawasan," kata Mahfud dilansir ANTARA, Kamis 7 Januari 2021.

Baca Juga: Surabaya Tidak Perlu Berlakukan PSBB COVID-19. Ini Penjelasan Plt Wali Kota Whisnu Sakti Buana

Mahfud mengatakan, pembebasan Abu Bakar Ba'asyir secara murni merupakan haknya mengingat Abu Bakar Baasyir telah menjalani hukuman di balik jeruji selama 15 tahun.

"Itu hak ABB secara hukum untuk bebas murni, sebab dia telah selesai menjalani hukumannya secara penuh," jelasnya.

Sebelumnya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan narapidana kasus tindak pidana terorisme, Abu Bakar Baasyir, bakal bebas murni Jumat 8 Januari 2021 dari LP Gunung Sindur, Bogor.

Baca Juga: Jangan Panik, PSBB Ekonomi Tetap Berjalan. Ini Penjelasan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi mengatakan pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Menurut dia, Ba'asyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan," kata Suyudi di Bandung, Jawa Barat, Senin 4 Januari 2021.

Dalam pembebasan Ba'asyir, menurut dia, LP Gunung Sindur bakal berkoordinasi dengan pihak terkait yang menangani kasus terorisme, sehingga pengawasan kepada Ba'asyir bakal tetap dilakukan pihak terkait lain.

Baca Juga: MUI Akan Tentukan Kehalalan Vaksin Sinovac Pada Jumat Besok, 8 Januari 2021

"Jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia dibebaskan secara murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan," tuturnya.

Menjelang pembebasannya, Suyudi memastikan tokoh pendiri Pondok Pesantren Al Mumin itu dipastikan kondisi kesehatannya cukup baik.

"Saat ini beliau sehat dan segar, saya berharap beliau nanti tanggal delapan (Jumat) sehat dan kembali ke keluarga beliau," jelasnya.

Baca Juga: Top, Empat Guru dan Dosen di Kampus Ini Jadi Doktor dalam Waktu Hampir Bersamaan 

Baasyir pada 2011 silam disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 15 penjara setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung teroris di Indonesia.***

Editor: Handri

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler