Pemerintah Perketat Pembatasan aktivitas Warga dari 11-25 Januari 2021, ini Wilayah yang Terkena

6 Januari 2021, 16:49 WIB
Pengetatan dalam rangka memutus rantai covid-19 di terminal Kalideres. Pemerintah memutuskan pengetatan aktivitas warga di Pulau Jawa dan Bali. /Arahkata/

 

JURNAL SOREANG- Makin meningkatnya penyebaran virus Corona sehingga pemerintah memutuskan melakukan pembatasan aktivitas warga di Pulau Jawa dan Bali.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan sejumlah wilayah di Jawa-Bali yang akan menerapkan pembatasan aktivitas penduduk pada rentang waktu 11-25 Januari 2021.

Hal tersebut disampaikan Airlangga seusai menghadiri Sidang Paripurna Kabinet yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021.

Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19, Polresta Bandung Bagikan Masker Masker di Pasar

"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan di Provinsi Jawa-Bali, karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujarnya.

Airlangga menyebutkan sejumlah wilayah di Jawa-Bali yang dilakukan pembatasan aktivitas yakni:
1. Jakarta dan sekitarnya meliputi seluruh DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Belanja Online Bisa Bayar di Tempat dengan ShopeePay, Begini Caranya

2. Wilayah Banten meliputi Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya.

3  Wilayah Jawa Barat di luar Jabodetabek yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cimahi.

4. Wilayah Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya.

Baca Juga: Kesejahteraan Belum Baik Sebab Banyak Guru Digaji Rp 500 Ribu. Pergunu Bekali Guru dengan Wirausaha

5. Wilayah Yogyakarta yaitu Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kulon Progo.

6. Wilayah Jawa Timur yakni Kota Malang Raya dan Surabaya Raya.

7. Adapun di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Airlangga mengatakan pembatasan aktivitas di Provinsi Jawa-Bali dilakukan karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu atau lebih dari empat parameter yang telah ditetapkan sebagai landasan untuk melakukan pembatasan.

Baca Juga: KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Di Tubuh Dinas PUPR Kota Banjar

Empat parameter pembatasan yakni tingkat kematian diatas rata rata tingkat kematian nasional yang sebesar 3 persen, tingkat kesembuhan dibawah rata rata tingkat kesembuhan nasional yang sebesar 82 persen, tingkat kasus aktif dibawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen dan tingkat keterisian RS untuk ICU dan isolasi diatas 70 persen.

Adapun pembatasan aktivitas meliputi pembatasan di tempat kerja dengan bekerja dari rumah atau work from home sebanyak 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan dengan ketat.

Kemudian kegiatan belajar-mengajar seluruhnya melalui daring. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Guru Mulai Bernapas Lega, Tak Terlalu Sibuk Urusan Administrasi. Ini Penyebabnya

Pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, dan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan.

Selanjutnya kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur.

Baca Juga: Cek Fakta. Hydro Oxy Bisa Tangkal Virus Covid-19. Ini Penjelasan BPOM

Selain itu, pemerintah  meningkatkan operasi yustisi melalui unsur Satpol PP, Polri dan TNI. Peraturan pembatasan tersebut diatur melalui peraturan gubernur atau peraturan kepala daerah.***

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler