Bisa Saja Tidak Dipidanakan, Ini Alasan Polda Metro Jaya Tetap Menjadikan Gisel Sebagai Tersangka

30 Desember 2020, 21:20 WIB
Gisel yang kini berstatus tersangka. /instagram.com/ @gisel_a

 

JURNAL SOREANG - Gisella Anastasia alias Gisel resmi ditetapkan jadi tersangka dugaan penyebaran video asusila.

Bukan hanya gisel, polisi juga melakukan hal yang sama kepada pria berinisial MYD.

Penyidik Polda Metro Jaya menuturkan alasan penetapan tersangka tersebut. Padahal gisel sendiri sebenarnya bisa saja tidak dipidanakan.

Baca Juga: Ini Permintaan Petani kepada Bupati Bandung Terpilih Kang DS

"Dibaca di Pasal 4 (UU No.44/2008 tentang Pornografi) membuat, memproduksi. Saya sudah sampaikan kemarin yang melakukan merekam siapa, saudari GA, dia yang merekam, membuat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus di Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.

Menurut Yusri, Gisel bisa tidak dipidana, jika video tersebut memang untuk konsumsi pribadi. Namun kenyataannya, video tersebut tersebar luas di tengah masyarakat melalui media sosial.

"Memang tidak bisa (dipidana) kalau untuk kepentingan pribadi, tetapi yang terjadi adalah teman-teman di media itu sudah ada semua kan, sampai khalayak masyarakat, coba nanti dibaca di pasalnya. Sampai ke masyarakat, jadi untuk umum, sampai ke umum itu, ini yang kemudian tersebar," tambahnya seperti dilansirkan Antara.

Baca Juga: Ini Fakta Terbaru Teddy Pardiyana Terkait Bintang

Sementara pemeran pria yang berinisial MYD, dijadikan tersangka atas perannya dalam video tersebut seperti yang diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"MYD kita kenakan di Pasal 8 Juncto Pasal 34 di UU Nomor 44 tentang pornografi," ujarnya.

Adapun penjelaskan pasal dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Kebakaran Hutan dan Lahan Menurun Drastis di Tahun 2020

Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Dalam Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi disebutkan setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Adapun konten yang dianggap pornografi mencakup enam hal, yaitu persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.

Baca Juga: Kasus Narkoba dan Miras di Wilayah Hukum Kabupaten Bandung Menurun sepanjang 2020

Sedangkan pada penjelasan Pasal 4 Ayat 1, dipaparkan bahwa yang dimaksud "membuat" dikecualikan jika diperuntukan dirinya sendiri atau kepentingan sendiri.

Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Pada Pasal 8 UU Pornografi tertulis, setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan.

Baca Juga: Menag Serahkan Penghargaan Apresiasi Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam. Ini Daftar Juaranya

Kemudian pada penjelasan Pasal 8 disebutkan jika pelaku dipaksa dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain, (maka) pelaku tidak dipidana.

Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008

Pada Pasal 29 UU Pornografi dijelaskan mengenai pidana. Isinya sebagai berikut.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Ternyata Ada Efek Sampingnya, Ini Penjelasannya

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.***

Editor: Sam

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler