Dana Sawit Rp47 Triliun Dinilai Tak Jelas dan Semrawut, Ini Kata DPR

25 November 2020, 20:32 WIB
Kegiatan Penimbangan TBS Kelapa Sawit di TPH kebun plasma anggota Kopsa Usaha Manunggal, Kabupaten Indragiri Hulu, Selasa 24 November 2020 /Makhaludin/FIXPEKANBARU.COM

JURNAL SOREANG- Indonesia memiliki dana sawit yang sangat besar mencapai Rp 47 triliun. Namun, dana ini belum dikelola baik sehingga 

Anggota DPR RI Komisi IV, drh. Slamet mendukung dibentuknya pansus dana sawit. "Pasalnyabanyak sekali kejanggalan mulai dari proses pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BDPKS) hhinggatata kelolanya," kata Slamet kepada media, Rabu, 25 November 2020.

Akibatnya pembentukan dana sawit ini tidak berdampak yakni kemajuan sawit Indonesia untuk perkebunan rakyat sekaligus peningkatan kesejahteraan petani sawit.

Baca Juga: Anggota DPR Berikan Kebahagiaan kepada Para Petani

"Salah satu kejanggalan dari badan pengelola dana sawit ini adalah pembentukan BPDP-KS merujuk pada UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, tapi pembentuknya dari Kementerian Keuangan melalui BLU (Badan Layanan Umum) sehingga BPDPKS bermitra dengan komisi XI DPR, bukan Komisi IV DPR," ujarnya.

Kelapa sawit nasional saat ini merupakan raja dunia dan telah menyumbang devisa cukup tinggi bagi Indonesia.

"Semestinya minimal ada perbaikan besar di sektor perkelapasawitan ini dan yang lebih utama, ada peningkatan kualitas lingkungan yang konstan sekaligus peningkatan kesejahteraan petani sawitnya," tutur Slamet.

Baca Juga: Nikmati Gratis Ongkir Sepuasnya dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale!

Wakil rakyat asal Sukabumi ini menyatakan, dana yang dikelola BPDPKS sangat besar. Per Desember 2019, ada dana senilai Rp 47 triliun.

"Dana ini bersumber dari potongan biaya ekspor Crude Palm Oil (CPO). Petani yang mestinya merasakan dampaknya, namun di beberapa kabupaten ditemukan para petani melakukan peremajaan dengan dana mandiri tanpa sentuhan BPDPKS. Ini sangat Ironi," katanya.

Begitu juga persolan lingkungan, tambah Slamet, kebakaran lahan akibat perkebunan sawit atau di areal perkebunan sawit, kelestarian satwa, pengelolaan yang berkelanjutannya semestinya dapat didorong penyelesaiannya dengan ketersediaan dana yang ada dan sangat besar nilainya.

Baca Juga: Begini Tanggapan KKP Terkait Penangkapan Sang Menteri Edhy Prabowo

"Transparansi jumlah dan ketepatan penggunaan mestinya di publikasi secara transparan, sehingga kecurigaan-kecurigaan selama ini yang beredar dapat di jawab dengan profesional. Selama ini tidak jelas dana sawit yang besar ini untuk kebun rakyat atau untuk korporasi," katanya.

Dia sangat heran juga dengan komposisi dewan pengawas lembaga yang sangat tidak independen.

"Komite dari kementerian-kementerian yang rata-rata adalah pejabat setingkat Dirjen dan perwakilan asosiasi penguasaha sawit," katanya.

Baca Juga: Dari Formasi Sejuta PPPK, Pemerintah Baru Ajukan 174.077 Formasi. Guru Honorer agar Dorong Pemda

Kejadian BPDP-KS menggelontorkan dana senilai Rp 29,2 Triliun yang terfokus pada kepentingan industri biodiesel lepas dari pengawasan. "Kejadian ini berlangsung cukup lama hingga desember 2019," katanya.***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler