Inilah Dasar Hukum Ghadul Bashar atau Menjaga Pandangan dalam Al-Qur’an

- 12 April 2023, 21:17 WIB
Ilustrasi Dasar Hukum Ghadul Bashar/Menjaga Pandangan dalam Al-Qur’an
Ilustrasi Dasar Hukum Ghadul Bashar/Menjaga Pandangan dalam Al-Qur’an /Freepik

 

JURNAL SOREANG - Pada dasarnya memandang yang bukan mahram, bukan istri atau suami, yakni sama-sama ajnabi itu hukumnya haram, baik laki-laki atau perempuan tua renta, lansia, maupun yang lemah syahwat, lebih dari semua itu kaum muda dimana dorongan nafsu yang tengah memuncak sangat diharamkan.

Diluar semua itu, terkecuali jika ada hajat. Seperti halnya dalam rangka meminang untuk dinikahi, atau adanya keperluan medis untuk pemeriksaan dan persaksian atau keterlibatan yang lainnya dalam suatu pekerjaan, semua itu dibolehkan namun tentunya ada batas pada bagian wajah dan telapak tangan.

Adapun yang dibolehkan adalah seorang suami yang memandangi istrinya.

Baca Juga: Ini Rekomendasi Tempat Wisata Di Pulau Morotai Bagi Para Pengunjung Menjelang Libur Lebaran Idul Fitri 2023

Kemudian dibolehkan memandang mahramnya yakni yang masih memiliki hubungan darah atau nasab baik sesusuan atau karena nasab mertua, dan batas kebolehan memandangnya adalah selain anggota yang ada diantara pusar dan lutut, adapun memandang seluruh tubuhnya hukumnya haram.

Selain itu juga bolehnya memandang untuk keperluan menjadi saksi terhadap wanita itu karena ada kaitannya dengan tuduhan zina atau melahirkan.

Adapun ayat yang menjadi dasar hukum ghadul bashar atau anjuran untuk menjaga pandangan yaitu pada QS. An-Nur ayat 30-31:

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya:

Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.

Baca Juga: Dukung Pelaku UMKM, Kang DS Luncurkan Kartu Wirausaha Bedas, Begini Cara Mendapatkannya

Pada ayat diatas jelas dan gamblang bahwasannya laki-laki diharamkan untuk memandang wanita ajnabiyah.

Haram memandang wanita ajnabiyah yang dimaksud bukan berarti wanita bebas untuk memandang laki-laki ajnabi, bukan itu, bahkan nafsu birahi wanita besar melebihi laki-laki.

Oleh karena itu, Nabi Saw melarang sayidah Aisyah ra memandang seorang laki-laki buta yang bernama Umi Makhtum.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Al-Quran dan tafsirnya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah