Dalam surat tersebut, jelas tertulis meskipun judi memiliki manfaat tapi dosa yang ditimbulkan lebih lah besar.
Seperti penjelasan dari Tafsir Kementrian Agama RI, yang menyebutkan bahwa bahaya yang diberikan oleh judi tidak kurang dari bahaya minum khamar.
Baca Juga: Ada Peristiwa Penting Apa di 10 Rajab? Simak Penjelasan Mbah Moen Serta Amalan yang dianjurkan
Bahaya yang pertama dari perilaku judi yaitu akan jadi pemicu permuhan, kemarahan, judi, merampok dan masih banyak lagi terlebih lagi saat orang tersebut mengalami kekalahan.
Selanjutnya, orang yang melakukan judi akan malas beribadah dan jauh dari mengingat Allah SWT, jadi orang yang pemarah dan menjadi penghambat datangnya rezeki karena enggan untuk bekerja di jalan yang baik.
Yang ketiga, judi akan menimbulkan kemusikinan karena orang yang berjudi terus menerus mencoba karena ingin menang.
Semoga kita semua senantiasa berada dijalan yang di Ridhoi Allah SWT.***
*)Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang