Suami Istri Hubungan Intim Melalui Video Call, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

- 16 November 2022, 21:04 WIB
Suami Istri LDR Haruskah VCS untuk Memuaskan Hasrat Bercinta? Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Suami Istri LDR Haruskah VCS untuk Memuaskan Hasrat Bercinta? Bagaimana Hukumnya dalam Islam? /Pexels

JURNAL SOREANG - Beberapa pasangan suami istri yang harus menjalani pernikahan jarak jauh atau yang biasa disebut LDR Long Distance Relationsip terkadang kebingungan tentang cara memuaskan hasrat bercinta masing-masing.

Tak jarang pasangan suami istri yang LDR nemilih untuk melakukan video call untuk memuaskan hasrat hubungan intim.

Tapi banyak yang kebingungan juga apakah hubungan intim melalui video call ini diperbolehkan dalam islam ?

Baca Juga: Istri Harus Tahu! Inilah 3 Tanda Jika Suami Sudah Puas Melakukan Hubungan Intim

Mengenai hukum hubungan intim melalui video call sendiri beberapa ulama masih berbeda pendapat soal istimna yang dilakukan sendiri, bukan oleh pasangan.

Dalam kajian fiqih istimna‘ alias mengeluarkan cairan pria tanpa melalui senggama, baik dengan tangan, maupun dengan yang lain, baik dengan tangan sendiri maupun tangan yang lain, baik dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan, dengan tujuan memenuhi dorongan hasrat bercinta.

Dalam bahasa sehari-hari istimna sendiri dikenal dengan istilah onani pada laki-laki dan masturbasi pada perempuan.

Baca Juga: 4 Masalah yang Sering Dialami Pria Terkait Mr P nya, dari Rasa Gatal hingga Keperkasaan saat Hubungan Intim

Bagaimana hukumnya dalam islam? Simak selengkapnya disini.***

Editor: Siti Nieke Noviyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x