Pengganti Hubungan Intim Menggunakan Tangan Pasangan Sebagai Alternatif Bagaimana Hukumnya,ini Kata Buya Yahya

- 13 September 2022, 05:53 WIB
Pengganti Hubungan Intim Menggunakan Tangan Pasangan Sebagai Alternatif Bagaimana Hukumnya, ini Kata Buya Yahya
Pengganti Hubungan Intim Menggunakan Tangan Pasangan Sebagai Alternatif Bagaimana Hukumnya, ini Kata Buya Yahya /Pexels/Artem Podrez/

JURNAL SOREANG - Pengganti hubungan intim yaitu dengan memuaskan menggunakan tangan pasangan sebagai cara alternatif apkah diperbolehkan dalam Islam.

Pasalnya ada waktu -waktu tertentu pasangan suami istri tidak bisa melakukan hubungan intim disebabkan beberapa keadaan.

Keadaan yang bisa membuat pasangan suami istri tidak diperbolehkan melakukan hubungan intim diantaranya nifas dan haid.

Baca Juga: Ingat Habis Hubungan Intim Jangan Langsung Tidur, Tapi Lakukan Hal ini yang Bisa Mencegah Penyakit menular

Sehingga kadang kala hal ini menjadi persoalan rumah tangga ketika suami menginginkan hubungan intim tapi tidak bisa.

Maka di sini peran istri lah yang sangat menentukan, bagaimana caranya memuaskan suami tanpa harus melakukan hubungan intim.

Istri bisa menggunakan berbagai cara diantaranya menggunakan tangan sebagai cara alternatif untuk mematurbasi suami agar mendapatkan kepuasan.

Baca Juga: Hubungan Intim Tetap Prima di Usia Lanjut, Simak Metodenya

Pasalnya mematurbasi pasangan hukumannya diperbolehkan sebaliknya jika dilakukan oleh diri sendiri adalah hal yang diharamkan.

"Jika suami mengeluarkan air mani dengan tangannya sendiri maka dia telah melakukan kesalahan dan dosa, tapi jika mengeluarkan air mani oleh tangan istri maka itulah pahala,"jelas Buya Yahya.

Buya Yahya merupakan seorang da'i sehingga tidak heran apabila dirinya senantiasa memberikan kajian-kajian yang bermanfaat bagi Mustami.

Baca Juga: Ternyata Berhubungan Intim dengan Pasangan Setelah Bertengkar Ada Manfaatnya, Berikut Penjelasannya

Adapun kajian yang dijelaskan mengenai seputar hukum-hukum Islam diantaranya bagaimana cara hubungan intim hal apa yang dibolehkan dan diharamkan.

Menurut penjelasan Buya Yahya bahwa hukum memuaskan suami dengan cara mematurbasi dengan tangan istri adalah hal yang diperbolehkan.

Berbeda hukumnya jika melakukan masturbasi dengan tangan sendiri maka akan haram, sehingga hal ini yang harus ditinggalkan.

Baca Juga: Edukasi Hubungan Intim, Manfaat dan Resiko Bagi Wanita Saat Melakukan Masturbasi Baik Sendiri Maupun Berpasang

Pasalnya seorang suami adalah lelaki normal yang bisa saja sewaktu-waktu gairah hubungan intim sebagai kebutuhan biologis bergelora.

Sehingga ketika istri sedang haid haruslah cerdas untuk bisa memberikan kepuasan kepada suami tanpa harus melakukan hubungan intim.

Bahkan alangkah baiknya ketika istri menciptakan sesuatu gaya atau cara alternatif untuk bisa memuaskan suami ketika tidak bisa melakukan hubungan intim.

Baca Juga: 7 Penyebab yang Membuat Keinginan Berhubungan Intim Hilang, Suami Istri Harus Bisa Mengatasinya

Demikian penjelasan Buya Yahya mengenai hukum Pengganti hubungan intim dengan cara alternatif yaitu mematurbasi suami dengan tangan istri.***

Editor: Adi Rahmatulloh

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah