3 ketentuan bahwa menyusui akan menjadi mahrom dan haram untuk dinikahi adalah sebagai berikut.
1. Bayi di bawah 2 tahun
Biasanya pemberian ASI kepada bayi dimulai dari usia satu hari hingga 2 tahun.
Sehingga pada usia ini jika diberikan ASI oleh orang lain, misalnya sang ibu kandung ASInya bermasalah maka akan menjadi mahrom atau anak persusuan ibu yang memberikan ASI tersebut.
2. 5 kali susuan
Akan menjadi mahrom apabila ibu atau istri memberikan ASI kepada anak orang lain dengan tujuan membantu karena sang ibu kandung mengalami masalah dalam pemberian ASI sebanyak 5 kali bahkan lebih.
3. ASI diambil saat ibu masih hidup
Pemberian ASI yang bisa menyebabkan menjadi mahrom tentunya pada saat ibu atau istri masih hidup, meskipun diberikan kepada bayi setelah ibu meninggal dunia.