Menelan Air Susu Istri saat Hubungan Intim, Bolehkah Menurut Hukum Islam? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 8 September 2022, 19:13 WIB
Ilustrasi. Buya Yahya menjelaskan hukum suami menelan air susu istri saat melakukan hubungan intim, benarkah bisa menjadi mahrom?
Ilustrasi. Buya Yahya menjelaskan hukum suami menelan air susu istri saat melakukan hubungan intim, benarkah bisa menjadi mahrom? /Pexels/Artem Podrez/

Baca Juga: Benarkah Hubungan Intim saat Hamil Bisa Sebabkan Kepala Janin Tersundul Penetrasi Mr P? Begini Fakta Ilmiahnya

3 ketentuan bahwa menyusui akan menjadi mahrom dan haram untuk dinikahi adalah sebagai berikut.

1. Bayi di bawah 2 tahun

Biasanya pemberian ASI kepada bayi dimulai dari usia satu hari hingga 2 tahun.

Sehingga pada usia ini jika diberikan ASI oleh orang lain, misalnya sang ibu kandung ASInya bermasalah maka akan menjadi mahrom atau anak persusuan ibu yang memberikan ASI tersebut.

Baca Juga: Ditonton Lebih dari 1 Juta Orang, Ini Jadwal Terbaru Mencuri Raden Saleh di Bioskop Bandung, 8 September 2022

2. 5 kali susuan

Akan menjadi mahrom apabila ibu atau istri memberikan ASI kepada anak orang lain dengan tujuan membantu karena sang ibu kandung mengalami masalah dalam pemberian ASI sebanyak 5 kali bahkan lebih.

3. ASI diambil saat ibu masih hidup

Pemberian ASI yang bisa menyebabkan menjadi mahrom tentunya pada saat ibu atau istri masih hidup, meskipun diberikan kepada bayi setelah ibu meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah