“Menyusui orang dewasa tidak ada pengaruhnya, karena menyusui yang berpengaruh (menciptakan hubungan mahram) adalah yang terdiri dari lima kali menyusui atau lebih dalam dua tahun pertama, sebelum disapih.
Atas dasar ini, jika terjadi bahwa seseorang menyusui dari istrinya atau meminum susunya, dia tidak menjadi anaknya.” (Fatawa Islamiyyah, 3/338)
Jadi kesimpulan dari beberapa pernyataan berikut adalah jika dirunut maka akan memberikan gambaran bahwa itu sebenarnya tidak dilarang namun tidak diperbolehkan juga.
Oleh karena itu sejatinya menyusui ASI istri saat hubungan intim boleh-boleh saja sebenarnya tak ada masalah dan tak akan membuat jadi sedarah.
Namun sejatinya lebih baik dihindari, karena memang tidak dianjurkan juga walaupun dari pandangan seksual atau hubungan intim.***