JURNAL SOREANG - Bagaimana hukum menonton atau menikmati pertunjukan sihir, baik lewat televisi ataupun langsung?
Menurut Ustaz Aam Amiruddin, semua ahli sepakat bahwa sihir itu perbuatan syirik. Karena itu, Islam mengharamkan seluruh kegiatan yang terlibat dan berkaitan dengan perbuatan sihir.
Jadi, yang masuk kategori dosa syirik bukan hanya dukun, paranormal, orang pintar, tapi juga para "pasien" yang mempercayainya.
"Siapa yang datang kepada paranormal, kemudian bertanya tentang sesuatu dan membenarkan/ meyakini apa yang dikatakannya, maka tidak akan diterima shalatnya selama 40 bari." (H.R. Bukhari)
Allah SWT mengklasifikasikan syirik sebagai dosa besar dan Dia tidak akan mengampuni dosa syirik kalau terbawa mati.
Oleh karena itu bergegaslah taubat apabila kita pernah minta bantuan dukun, paranormal, atau orang pintar untuk melakukan santet, pelet, nyegik, meramal nasib, perbaikan nasib, kesembuhan, dll.
Baca Juga: Benarkah Nabi Muhammad Saw Pernah Terkena Sihir? Ini Jawaban dari Ustaz Aam Amiruddin
"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar." (QS. An-Nisa 2:48)