Kemudian, ada pendapat dari Imam al-Munawi yang menjelaskan mengenai kemakruhan meniup makanan.
Menurutnya, larangan yang bersifat makruh ketika meniup makanan tersebut, agar aroma makanannya tidak berubah.
Baca Juga: Fraksi PKS DPR Minta Alihkan Anggarann Subsidi Pupuk untuk Subsidi Harga Makanan Pokok
Karena, ketika aroma makanan tersebut berubah, maka rasa makanannya lantas menjadi tidak enak.
Jadi larangan ini lebih berbentuk anjuran untuk beretika bagi kaum muslim yang diajarkan Islam ketika makan dan minum.***