Bolehkah Wudhu dengan Telanjang Bulat? Ustaz Ahmad Zahrudin Menjelaskan

- 12 Agustus 2021, 10:28 WIB
Bolehkah Wudhu dengan Telanjang Bulat? Ustaz Ahmad Zahrudin Menjelaskan
Bolehkah Wudhu dengan Telanjang Bulat? Ustaz Ahmad Zahrudin Menjelaskan /Pixabay.com/MuamerO

JURNAL SOREANG – Wudhu menjadi ibadah yang sering kita lakukan, akan tetapi bagiamana jika wudu dalam keaadan telanjang bulat?

Timbul pertanyaan mengenai kebolehan dan kesahan berwudhu dalam keadaan telanjang bulat tersebut.

Dalam suatu kesempatan, Ustaz Ahmad Zahrudin M Nafis memberikan jawaban mengenai wudhu dalam keadaan telanjang bulat.

Baca Juga: Bolehkah Wudhu Tanpa Menggunakan Busana alias Telanjang? Ini Jawaban Habib Novel Alaydrus

Sebagaimana dilansir Jurnal Soreang Kamis 12 Agustus 2021 pada laman saluran Youtube Ahmad Zahrudin M Nafis, seorang jamaah mengajukan pertanyaan.

“Bagaimana hukumnya berwudu dengan telanjang bulat? Tidak mengenakan sehelai pun pakaian, apakah wudunya sah atau tidak?”

Kemudian Ustaz Zahrudin dalam menjawab pertanyaan tersebut, dirinya mengutip salah satu kitab yang berjudul “At-Taqriratus sadidah fi masailil mufidah”.

Baca Juga: Jawaban Buya Yahya Tentang Wudhu dalam Keadaan Telanjang, Bolehkah?

Dalam kitab tersebut, dikutip oleh Ustaz Zahrudin, bahwa wajib bagi orang yang berwudu untuk menutupi dua kemaluannya.

Baik kemaluan bagian depan atau qubul, maupun kemaluan bagian belakangnya atau dubur.

Maka, bagi orang yang akan melakukan wudu, hukumnya wajib menutupi dua bagian tersebut.

Baca Juga: Sahkah Wudhu Telanjang? Ustaz Abdul Somad Menerangkan

Lebih lanjut, berdasarkan penuturan Ustaz Zahrudin, karena aurat seseorang ketika sendiri adalah dua kemaluannya.

Sehingga, menjadi wajib bagi seseorang yang hendak berwudu sebelum mandi.

Karena tidak ada maksud dari seorang yang berwudu tersebut untuk membuka kedua bagian kemaluannya itu.

Baca Juga: Dawamkan' Wudhu Lalu Baca Doa Ini

Dengan begitu, ketika orang yang berwudu dengan keadaan telanjang bulat, berdasarkan kitab yang dikutip Ustaz Zahrudin.

Adalah hukumnya dosa karena menutupi kemaluannya tersebut dikategorikan sebagai hal yang wajib.

Kemudian, Ustaz Zahrudin memberikan penekanannya. Bahwa wudu orang dalam keadaan telanjang tersebut tetap sah.

Akan tetapi berdosa, karena telah meninggalkan perkara yang telah diwajibkannya yaitu menutup dua kemaluaanya.***

Editor: Handri

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah