Harta Warisan Tak Boleh Dibagikan Saat Masih Hidup, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 30 Juli 2021, 07:22 WIB
Ustadz Abdul Somad menyampaikan hukum seorang suami yang memberikan gaji sedikit, simak penjelasannya.
Ustadz Abdul Somad menyampaikan hukum seorang suami yang memberikan gaji sedikit, simak penjelasannya. /Tangkap layar YouTube.com/Keindahan Islam

 

JURNAL SOREANG - Pemahaman bahwa harta warisan boleh dibagikan saat orang tua masih hidup ternyata salah, karena jika dibagikan saat masih hidup, harta tersebut adalah hibah.

Hal itu diungkapkan oleh Ustadz Abdul Somad seperti dikutip dari PORTAL JEMBER, Kamis 29 Juli 2021.

Dari unggahan kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official, 13 Februari 2021, Ustadz Abdul Somad memberi penjelasan soal perbedaan antara hibah, wasiat, dan warisan.

Baca Juga: Hoaks Ustaz Abdul Somad Meninggal Dunia Kena Azab, Berikut Faktanya

Ustadz Abdul Somad mengatakan, harta yang sudah dibagi saat masih hidup adalah hibah.

Untuk hibah, kata Ustadz Abdul Somad, tidak ada batasan harta yang boleh dibagikan.

Yang kedua, wasiat dilansir Ustadz Abdul Somad sebagai harta yang dibagikan setelah seseorang meninggal dunia, tetapi besarannya ditentukan saat ia masih hidup.

Baca Juga: Cak Fakta: Dikabarkan Meninggal Dunia Kena Azab, Ustaz Abdul Somad Dikelilingi Tokoh Agama di Rumah Sakit

Besaran harta wasiat dibatasi tidak lebih dari sepertiga dari total yang dimiliki oleh orang tersebut.

Setelah meninggal, dua pertiga harga orang tersebut dibagikan sebagai harta warisan.

Hal itu menegaskan bahwa harta warisan adalah harta seseorang yang dibagikan setelah ia meninggal dunia.

Baca Juga: Dikabarkan Positif Covid-19, Ustadz Abdul Somad Sebut Banyak Pihak Senang: Jin Kafir, Hantu, Setan Berkomentar

Sama seperti wasiat, ada kentetuan yang harus dipatuhi terkait besaran harga warisan.

Kesimpulannya, Ustadz Abdul Somad menegaskan bahwa harta warisan tidak bisa dibagi saat pemiliknya masih hidup.

Ia juga menegaskan bahwa pembagian harta warisan sudah ditentukan oleh Allah dengan hukum yang adil.

Baca Juga: Sah! Nikahi Gadis 19 Tahun Bernama Fatimah Az Zahra, Ustadz Abdul Somad Kutip Hadits ini

Tak hanya dalam menentukan besaran, tetapi juga waktu pembagiannya.

Allah SWT memang sudah mengatur segala sesuatu dalam kehidupan manusia, tinggal bagaimana kita mengikuti dan menerapkannya dalam kehidupan. (Farhan Alam/PORTAL JEMBER)***

*) Artikel ini sebelumnya pernah tayang di PORTAL JEMBER dengan judul: "Bolehkah Harta Warisan Dibagi saat Masih Hidup? Berikut Jawaban Ustadz Abdul Somad"

 

Editor: Handri

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah