JURNAL SOREANG - Untuk memberikan rasa aman kepada umat islam dalam penyelenggaraan Salat Gerhana Bulan Total, pada 26 Mei 2021 sekaligus upaya mencegah penyebaran virus Covid 19, berikut panduan penyelenggaraan Salat Gerhana Bulan saat pandemi:
Pertama, salat Gerhana Bulan Total di daerah yang tergolong Zona Merah dan Zona Oranye agar dilakukan di rumah masing-masing.
Kedua, salat Gerhana Bulan Total dapat diadakan di masjid/lapangan yang berada pada daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, baik zona hijau maupun zona kuning, yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
Ketiga, dalam hal Salat Gerhana Bulan Total dilaksanakan di masjid atau lapangan, harus memperhatikan Standar protokol kesehatan secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
Salat Gerhana Bulan Total dilaksanakan sesuai tuntunan syariat, juga khutbah diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.
Jemaah yang hadir tidak boleh melebihi 50x dari kapasitas tempat agar dapat menjaga jarak antar saf dan antar jemaah.
Jemaah yang hadir harus memakai masker dengan sempurna dan sesuai ketentuan yang berlaku, baik di masjid maupun di lapangan.
Baca Juga: Tanpa Perlawanan, Dua Buronan Ditangkap Kejagung, Salah Satunya di Sumedang Jawa Barat
Panitia dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi jemaah sehat dan menye diakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer di setiap pintu masuk.