Lantas secara fikih, larangan tersebut hukumnya bagaimana? Jika kita telusuri kitab-kitab fikih, ternyata hukum dari larangan tersebut adalah sebatas makruh saja.
"Jadi kesimpulannya hukum memakai masker saat salat itu makruh? Jawabannya iya kalau tidak ada keperluan, tapi jika ada keperluan, seperti sekarang ini musim wabah COVID-19, misal shalat di mesjid umum yang potensial dapat menyebarkan virus, maka hukum makruh tersebut menjadi hilang," ujarnya.
Baca Juga: Lengkapi Amalan di Bulan Ramadhan dengan Bacaan Setelah Shalat Tarawih dan Witir Berikut ini
Dengan kata lain tidak jadi masalah shalat sambil memakai masker. "Sesuai kaidah fikih: لا حرام مع الضرورة ولا كراهة مع الحاجة (tidak ada hukum haram dlm kondisi darurat, serta tdk ada hukum makruh saat diperlukan," katanya merujuk pada Kitab
Al-Najm al-Wahhaj fiy Syarh al-Minhaj, II/239 ***