Bolehkah Suami Minum ASI dari Istri saat Lakukan Hubungan Intim? Begini Penjelasan Buya Yahya

24 Juli 2022, 11:47 WIB
Buya Yahya berikan penjelasan terkait hukum suami minum ASI istri saat lakukan hubungan intim /

JURNAL SOREANG – Saat melakukan hubungan intim, suami dan istri biasa juga melakukan aktivitas tambahan.

Salah satu dari sekian aktivitas tambahan suami istri saat melakukan hubungan intim adalah meminum ASI.

Akan tetapi, apakah seorang suami yang meminum ASI istri saat lakukan hubungan intim diperbolehkan oleh agama?

Baca Juga: BRI Liga 1 2022-2023 Resmi Bergulir, Ketum PSSI Iriawan Soroti Kinerja Wasit

Terkait masalah meminum ASI istri saat lakukan hubungan intim, Buya Yahya memberikan penjelasan.

Seperti dikutip Jurnal Soreang pada saluran YouTube resmi milik pesantren Buya Yahya yaitu Al-Bahjah TV.

Dalam video unggahan saluran YouTube tersebut, ada pertanyaan yang diajukan oleh seorang jamaah.

Baca Juga: Viral Trik Sulap Gus Samsudin Jadab Terbongkar? Netizen: Semoga Gak Ada Korban Lagi

“Mohon maaf sebelumnya agak vulgar, Buya bagaimana jika tidak sengaja sudah terlanjur menelan ASI istri ketika berhubungan intim? Apakah itu diperbolehkan dalam Islam atau diharamkan?”.

Buya Yahya menjawab, suami yang meminum ASI istri itu diperbolehkan. Bahkan rebutan sama anaknya, itu boleh.

Hanya saja, Buya melanjutkan, yang jadi permasalahan apakah jadi mahram atau tidak.

Baca Juga: Tes IQ: Bahkan si Paling Jago Matematika gak Bisa, Bisakah Anda Menghitung Jumlah Hewan pada Gambar Ini?

Kemudian Buya menjawab, bahwa seorang suami yang meminum ASI istri tidak menjadi mahram sepersusuan.

Sebab,seseorang menjadi mahram sepersusuan ketika, pertama itu adalah jika menyusui seorang bayi dan umurnya kurang dari dua tahun.

Kedua adalah ketika sudah mencapai lima kali susuan yang cukup, misalnya seorang bayi sedang menyusu dan melepas dengan sendirinya, itu termasuk ke dalam satu kali susuan.

Baca Juga: TIPS BERCINTA SI CEPOT: 5 Buah Ajaib Untuk Obati Ejakulasi Dini, Pria Wajib Tahu!

Jadi ketika sudah mencapai lima kali, maka orang yang menyusui tersebut bisa disebut sebagai ibu susuannya.

Namun Buya mengingatkan, ketika ada seorang ibu menyusui anak tetangganya sampai lima kali. Maka anak tetangga tersebut telah menjadi anak susuannya dan tidak boleh menikah dengan anak seorang ibu tersebut.

Ketiga, susu diambil ketika seorang ibu hidup. Biar pun ketika diberikan kepada bayi dan ibu tersebut telah meninggal.

Baca Juga: Istri Memuaskan Suami saat Berhubungan Intim dengan Menggunakan Mulut, Bolehkah? Begini Penjelasan Buya Yahya

Hal tersebut telah membuat bayi tersebut menjadi mahram dan menjadi anak susuannya ibu yang mempunyai ASI tersebut.

Selain itu, pembahasan yang ketiga ini untuk menjelaskan mengenai susu-susu yang ada di bank susu. Yang biasa terjadi di negeri-negeri Barat.

Dengan begitu, seorang suami yang meminum susu istrinya, tidak menjadikannya jadi mahram dan susu istrinya tersebut halal bagi suaminya tersebut.***

 

 

Editor: Ilham Maulana

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler