Bagaimana Hukum Wudhu Telanjang? Ustaz Rusnam Al Kandary Memberi Jawaban

12 Agustus 2021, 14:53 WIB
Ilustrasi berwudhu. Bagaimana Hukum Wudhu Telanjang? Ustaz Rusnam Al Kandary Memberi Jawaban /Ibrakovic/Pixabay.com/Ibrakovic

JURNAL SOREANG – Seringkali timbul pertanyaan, apakah boleh wudhu dengan keadaan telanjang?

Selain itu, bagaimana hukumnya ketika wudhu dalam keadaan telanjang atau tidak mengenakan pakaian.

Berikut jawaban dari Ustaz Rusnam Al Kandary terkait permasalah wudhu dalam kondisi telanjang atau tidak berpakaian.

Baca Juga: Bolehkah Wudhu dengan Telanjang Bulat? Ustaz Ahmad Zahrudin Menjelaskan

Dikutip Jurnal Soreang Kamis 12 Agustus 2021 pada saluran Youtube pribadi Ustaz Rusnam Al-Kandary, dirinya memberikan jawaban.

Menurut Ustaz Rusnam, hukum berwudhu dalam kondisi telanjang terbagi ke dalam dua pendapat ulama.

Pendapat ulama yang pertama mengatakan bahwa berwudhu dalam kondisi tidak berpakaian hukumnya tidak boleh dan hukumnya makruh.

Baca Juga: Bolehkah Wudhu Tanpa Menggunakan Busana alias Telanjang? Ini Jawaban Habib Novel Alaydrus

Pendapat ulama yang pertama ini, hanya menghukumi makruh berwudhu dengan kondisi telanjang, tidak sampai haram.

Hal tersebut dihukumi makruh, karena ketika kita berwudhu ada doa-doa yang akan kita bacakan.

Tidak sopan ketika kita berdoa dan dalam keadaan tidak berpakaian sama sekali.

Baca Juga: Jawaban Buya Yahya Tentang Wudhu dalam Keadaan Telanjang, Bolehkah?

Sementara pendapat ulama yang kedua mengatakan tidak apa-apa berwudhu dalam keadaan telanjang.

Asalkan, seseorang tersebut berwudhu dalam suatu ruangan yang tertutup, jika terbuka tetap tidak diperbolehkan.

Karena pendapat ulama yang kedua memperbolehkan berwudhu dalam kondisi telanjang asalkan dalam ruangan tertutup, bahwa dinding-dinding kamar mandi atau ruangan ketika berwudhu dinilai sebagai pakaiannya.

Baca Juga: Sahkah Wudhu Telanjang? Ustaz Abdul Somad Menerangkan

Lebih lanjut, menurut penuturan Ustaz Rusnam, di dalam Alquran ada yang dinamakan pakaian hissi atau pakaian yang seperti biasanya.

Ada juga yang dinamakan pakaian maknawi, yaitu pakaian yang digambarkan dalam Alquran sebagai malam.

Dalam Alquran disebutkan “Dan malam adalah pakaian bagi kamu”, maksudnya dalam kondisi gelap atau tidak terlihat.

Baca Juga: Dawamkan' Wudhu Lalu Baca Doa Ini

Pada zaman Nabi, ketika orang buang air dalam kondisi malam hari. Karena belum ada dinding yang membatasi atau menghalangi.

Seperti zaman di Indonesia tahun 80-an, yang masih belum banyak menggunakan kamar mandi seperti sekarang.

Jadi pada intinya, sebagaimana penuturan Ustaz Rusnam. Bahwa mengenai hukum berwudhu dalam kondisi tidak berpakaian terbagi ke dalam dua pendapat.

Baca Juga: Bolehkah Wudhu dengan Telanjang Bulat? Ustaz Ahmad Zahrudin Menjelaskan

Pendapat yang pertama mengatakan tidak boleh dan makruh, karena hal tersebut dikategorikan sebagai perbuatan tidak sopan.

Dan pendapat yang kedua mengatakan tidak apa-apa, karena dinding ruangan atau kamar mandi dianggap sebagai pakaiannya orang yang sedang berwudhu.***

Editor: Handri

Sumber: Youtube

Tags

Terkini

Terpopuler