Ketua Kadin Jabar Menggugat Ketum Kadin Indonesia dan Belasan Ketua Kadin Kota/Kabupaten se-Jabar

- 15 Oktober 2020, 23:05 WIB
Surat Panggilan Tergugat atas Gugatan Kadin Jabar
Surat Panggilan Tergugat atas Gugatan Kadin Jabar /

JURNAL SOREANG - Mantan pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Dony Mulyana Kurnia mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan kasus seputar kisruh di organisasi tersebut. Soalnya ia mengaku mendapat kabar bahwa sampai dirinya ditahan atas tuduhan pelanggaran UU ITE, APH sama sekali belum memanggil Ketua Umum Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana yang ia laporkan dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah sebesar Rp1,7 miliar.

Melalui pesan singkat, Dony menambahkan bahwa APH bahkan sama sekali belum memanggil dirinya untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor. "Kapan saya dipanggil untuk data dan angka yang lebih jelas?," ujarnya.

Dony menambahkan, dirinya dilaporkan oleh Tatan atas tuduhan pelanggaran UU ITE, karena telah berteriak di media sosial WA grup Kadin Jabar terkait indikasi penyimpangan dana hubah Rp1,7 miliar. Oleh karena itu, ia pun kemudian melaporkan balik Tatan dengan tuduhan yang ia teriakan di WA Grup tersebut.

Baca Juga: Hampir 1000 KK, terdampak banjir di Donggala, Sulawesi Tengah Kamis 15 Oktober 2020 Sore

Namun hingga kini, Dony mengaku heran karena dirinya sebagai saksi pelapor belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun laporan itu ia klaim telah memunculkan kegaduhan di tubuh Kadin Jabar sampai memunculkan mossi tidak percaya dari Kadin kota/kabupaten se-Jabar.

Mossi itu diarahkan kepada Tatan dan berujung pada Musprovlub Kadin Jabar di Purwakarta 10 September lalu. Agenda utamanya adalah melengserkan Tatan untuk digantikan oleh Cucu Sutara yang terpilih secara aklamasi dalam Musprovlub tersebut.

"Dengan pelengseran itu, Tatan bukannya menyadari kesalahan. Tetapi malah menggugat 38 orang kader Kadin ke PN Bandung. Termasuk Ketua Umum Kadin Pusat Rosan Perkasa Roeslani dan Cucu Sutara. Gugatannya adalah membatalkan musprovlub dan menuntut ganti rugi sebesar Rp22 miliar.

Baca Juga: Ketua Gerindra Kabupaten Bandung Yayat Hidayat Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan

Menanggapi hal itu, Tatan melalui Humas Kadin Jabar Yus Hermansyah membenarkan bahwa pihaknya memang melayangkan gugatan tersebut. "Kami menggugat karena musporvlub itu jelas melanggar AD/ART dan ada pemalsuan data di dalamnya," ujarnya.

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x