JURNAL SOREANG - Tiga pengedar narkoba jenis sabu dan ganja berinisial FS alias CBS, RF, dan MN ditangkap Polres Metro Depok.
Wakapolres Metro Depok, AKBP Eko Wahyu Fredian mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini selama kurun waktu dua bulan, yakni Januari hingga Februari 2024.
Terkait kasus tersebut, lanjutnya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 76,98 gram.
Baca Juga: Intip Sinopsis Film Exhuma Sebelum Tayang di Indonesia
"Kemudian narkotika jenis ganja dengan total berat bruto 23,38 gram," ucap AKBP Eko Wahyu dalam keterangannya, Jumat, 23 Februari 2024.
Eko menyebut, para pelaku ditangkap di beberapa lokasi di wilayah Kota Depok.
Pelaku FS, sambungnya, ditangkap di kawasan Cilodong, RF di kontrakan Pancoran Mas, dan MN di Jalan Kampung Wates Gang durian, Bojong Gede.
Baca Juga: Angin Puting Beliung Terjang Tarumajaya Kertasari Bandung, Atap Puluhan Rumah Warga Berterbangan