Berdasarkan pengakuan para pelaku, Eko memaparkan bahwa ketiganya mengedarkan narkoba dengan modus ditempel di tiang listrik.
Dengan menjadi pengedar narkoba, tambahnya, para pelaku mendapat imbalan hingga Rp1 juta tergantung dari pesanan.
"Untuk satu lokasi tempelan, mereka dapat uang Rp25 ribu sampai Rp1 juta, tergantung pesanan," pungkas Eko.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 5 sampai dengan 20 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 5 sampai dengan 20 tahun penjara.
Terakhir, Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 sampai dengan 12 tahun penjara.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang