Modus Tempel di Tiang Listrik, Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap Polrestro Depok

- 24 Februari 2024, 22:05 WIB
Tiga pengedar narkoba jenis sabu dan ganja berinisial FS alias CBS, RF, dan MN ditangkap Polres Metro Depok.
Tiga pengedar narkoba jenis sabu dan ganja berinisial FS alias CBS, RF, dan MN ditangkap Polres Metro Depok. /PMJ News

Berdasarkan pengakuan para pelaku, Eko memaparkan bahwa ketiganya mengedarkan narkoba dengan modus ditempel di tiang listrik.

Dengan menjadi pengedar narkoba, tambahnya, para pelaku mendapat imbalan hingga Rp1 juta tergantung dari pesanan.

"Untuk satu lokasi tempelan, mereka dapat uang Rp25 ribu sampai Rp1 juta, tergantung pesanan," pungkas Eko.

Baca Juga: Angin Puting Beliung Landa Rancaekek, Bandung, Ini Respon Cepat Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 5 sampai dengan 20 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 5 sampai dengan 20 tahun penjara.

Terakhir, Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 sampai dengan 12 tahun penjara.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x