Dalam rangka mendukung pendidikan bagi siswa yang telah menjadi korban, Dinas Pendidikan terus berkoordinasi agar mereka dapat kembali melanjutkan pendidikan mereka.
Langkah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Lembaga Pendidikan.***