Ada yang membuang sampah sembarangan? Ini dia cara melaporkannya, cek disini

- 4 Oktober 2023, 17:28 WIB
Ada yang membuang sampah sembarangan? Ini dia cara melaporkannya, cek disini
Ada yang membuang sampah sembarangan? Ini dia cara melaporkannya, cek disini /

JURNAL SOREANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung semakin serius menangani permasalahan sampah. Tujuan dari dua peraturan daerah (Perda) ini adalah untuk mengatur pengelolaan sampah dengan lebih baik. 

Menurut Bagus Wahyudiono, Kepala Bidang Pengawasan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Kota Bandung mempunyai dua permasalahan pengelolaan sampah daerah. Perda yang pertama adalah Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlin dan Perda No. 9 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. 

Salah satu pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 menyebutkan bahwa setiap pengguna kendaraan bermotor dilarang membuang sampah di tempat lain selain yang diperuntukkan bagi dirinya. 

Baca Juga: Arab Saudi Beri Hukuman Mati Pihak yang Halangi Proyek NEOM

Apabila terdapat bukti pelanggaran berupa foto atau video serta nomor STNK kendaraan, maka dapat dikenakan sanksi kepada pelanggarnya. 

Selain itu, kendaraan bermotor wajib menutup tempat sampah di dalam kendaraannya. Hal ini untuk mencegah sampah berserakan di jalan.  

Satpol PP Kota Bandung saat ini berupaya mengedukasi masyarakat sebelum mengambil tindakan. 

Mereka juga bekerja sama dengan otoritas regional untuk mendidik masyarakat dan memantau pelanggaran. 

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah