"Laporan sudah dilayangkan sesuai surat perintah penyidikan Kepala
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor Frint-1517/M.2/Fd.1/2023," pungkas Adang Gumilar.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang