Polemik Kebun Binatang Bandung, Keramat Dukung Pemkot Laporkan Yayasan ke Kejati Jabar, Ini Alasannya

- 6 September 2023, 09:54 WIB
Polemik Kebun Binatang Bandung, Keramat Dukung Pemkot Laporkan Yayasan ke Kejati Jabar, Ini Alasannya
Polemik Kebun Binatang Bandung, Keramat Dukung Pemkot Laporkan Yayasan ke Kejati Jabar, Ini Alasannya /Jurnal Soreang /Dok. Keramat

"Surat tersebut tentang ijin pemakaian tanah secara bersyarat atas sebidang tanah seluas 139.943 m2 di Jalan Tamansari yang dimohonkan YMT Bandung pada tahun 2004," ujar Adang.

Dimana dalam surat tersebut, sambungnya, jangka waktu yang diberikan terhitung mulai 1 Desember 2002 sampai 30 November 2007.

"Dimana dalam surat tersebut dinyatakan, hak yayasan diwajibkan membayar restribusi sebesar Rp0,3% × NOJP x luas tanah," terangnya.

Baca Juga: Sebelum Pemilu 2024, Cek Daftar Nama DCS Caleg DPR RI Dapil Jabar 5 Berikut, Ada Anang Hermansyah hingga Ramzi

Seiring waktu, belakangan pihak yayasan bukan saja enggan membayar tunggakan sewa Kebun Binatang Bandung per April 2023 sebesar Rp17,1 miliar, tapi juga diduga berusaha ingin mengusai aset Pemkot Bandung tersebut.

"Oleh karena itu, Pemkot Bandung melaporkan pihak pengurus yayasan ke Kejaksaan Tinggi Jabar," tutur Adang.

Pihaknya sangat mendukung langkah Pemkot Bandung terkait laporan yang dilayangkan tersebut dimana YMT diduga menguasai aset negara yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Afrika : Ghana Diramal akan Menang 2-0 atas Republik Afrika Tengah, Kudus Cetak Gol ?

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x