Lebih jauh ia menjelaskan bahwa mantan Walikota Bandung Dada Rosada sebelumnya pernah mengijinkan penggunaan tanah kepada pengurus YMT.
Dengan kata lain, tambah Adang, Dada Rosada mengizinkan YMT untuk mengelola Kebun Binatang Bandung.
Namun ketika kasus ini mencuat ke publik, Dada Rosada dinilainya tak mau terlibat dalam persoalan hukum yang sedang berlangsung.
"Proses hukum yang terjadi saat ini, dimana pengurus yayasan tersebut kini di laporkan Pemkot Bandung ke Kejaksaan Tinggi Jabar karena dituduh ingin menguasai aset kota Bandung tersebut," bebernya.
Adang mengutip keterangan Dada Rosada dari sejumlah media yang menyebutkan bahwa urusan pengurus yayasan dengan Pemkot Bandung adalah untuk bersama-sama melihat saja proses hukumnya sampai dimana.
Padahal ketika masih menjabat Wali Kota Bandung, Dada Rosada pernah mengeluarkan surat Keputusan Wali Kota Nomor 593/1769-Disrum.