"Selain itu, mengingatkan juga kepada masyarakat, khususnya untuk PBB akan jatuh tempo pada tanggal 30 September 2023. Jika lewat dari tanggal itu, maka akan dikenakan sanksi denda sebesar 2 persen perbulan," tukasnya.***
"Selain itu, mengingatkan juga kepada masyarakat, khususnya untuk PBB akan jatuh tempo pada tanggal 30 September 2023. Jika lewat dari tanggal itu, maka akan dikenakan sanksi denda sebesar 2 persen perbulan," tukasnya.***
Editor: Rustandi