Selidiki Asal Usul Senjata yang Tewaskan Bripda Ignatius, Polisi Siap Konfrontir Dua Tersangka Oknum Densus 88

- 29 Juli 2023, 17:10 WIB
Ilustrasi senjata api.
Ilustrasi senjata api. /Freepik/jannoon028/

Sedangkan tersangka Bripka IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah