Selidiki Asal Usul Senjata yang Tewaskan Bripda Ignatius, Polisi Siap Konfrontir Dua Tersangka Oknum Densus 88

- 29 Juli 2023, 17:10 WIB
Ilustrasi senjata api.
Ilustrasi senjata api. /Freepik/jannoon028/

JURNAL SOREANG - Polisi akan mengkonfrontir dua tersangka oknum anggota Densus 88, Bripda IMS dan Bripka IG, terkait kepemilikan senjata api rakitan.

Diketahui, senjata itu mengakibatkan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas pada Minggu 23 Juli 2023 sekitar pukul 01.40 WIB.

Peristiwa penembakan terjadi di Asrama Polisi Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Baca Juga: Dirgahayu Indonesia, Ramaikan dengan 10 Twibbon HUT RI Berikut Ini, Desain Banyak Pilihan

"Saat ini, kita masih melakukan pendalaman. Nanti kita akan lakukan konfrontir kepada dua orang ini tentang asal-usul senjata," ungkap Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan dalam keterangannya, Sabtu 29 Juli 2023.

Ia menyebut, langkah pendalaman dilakukan setelah Bripda IMS mengaku senjata api rakitan itu adalah milik Bripka IG.

Namun, lanjut Surawan, belum diketahui sejak kapan Bripka IG memiliki senjata api tersebut dan kenapa bisa ada di tangan Bripda IMS.

Baca Juga: Gelorakan Semangat Kemerdekaan dengan Pasang 10 Link Twibbon HUT RI 2023, Share di Medsos Ya!

"Jadi dari penyidikan yang kita lakukan, senjata ini dipegang oleh IMS namun pengakuannya milik IG," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Bogor menetapkan dua orang oknum anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri sebagai tersangka.

Mereka adalah Bripda IMS dan Bripka IG yang diduga terlibat dalam kasus penembakan terhadap Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.

Baca Juga: Kasus Tewasnya Bripda Ignatius di Bogor, Dua Oknum Anggota Densus 88 Terancam Hukuman Mati

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa tersangka Bripda IMS dan Bripka IG terancam hukuman mati atas perbuatan yang dilakukan terhadap Bripda Ignatius.

"Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," tegas Rio dalam keterangannya, Jumat 28 Juli 2023.

Ia menambahkah, tersangka Bripda IMS dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca Juga: Ternyata Hari Ikrar Gerakan dan Jambore Pramuka Dunia 2023 Diperingati 30 Juli, Ini Tema, Acara dan Sejarahnya

Sedangkan tersangka Bripka IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah