"Jadi dari penyidikan yang kita lakukan, senjata ini dipegang oleh IMS namun pengakuannya milik IG," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Bogor menetapkan dua orang oknum anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri sebagai tersangka.
Mereka adalah Bripda IMS dan Bripka IG yang diduga terlibat dalam kasus penembakan terhadap Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.
Baca Juga: Kasus Tewasnya Bripda Ignatius di Bogor, Dua Oknum Anggota Densus 88 Terancam Hukuman Mati
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa tersangka Bripda IMS dan Bripka IG terancam hukuman mati atas perbuatan yang dilakukan terhadap Bripda Ignatius.
"Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," tegas Rio dalam keterangannya, Jumat 28 Juli 2023.
Ia menambahkah, tersangka Bripda IMS dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.