JURNAL SOREANG- Angka perkawinan anak yakni di bawah 18 tahun masih tinggi di Indonesia termasuk Jawa Barat.
Padahal dengan menikah di usia anak akan membawa dampak buruk terhadap ibu maupun pengasuhan anaknya.
Hal itu terungkap dalam Seminar Nasional Cegah Kawin Anak yang diadakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah dan Pemprov Jabar di Hotel Harris Kota Bandung, Kamis 13 Juli 2023.
Baca Juga: Konsultasi Hukum: Perlindungan yang Didapat Perempuan dari UU Perkawinan No 1 Tahun 1974
Acara dihadiri Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah H. Zaenal Mustamin, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB Jabar I Gusti Agung Kim Fajar, perwakilan Save the Children, kepala Kemenag kabupaten dan kota, kepala Dinas Pendidikan, Plh Kepala Kanwil Kemenag Jabar Ali Abdul Latif, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB kabupaten dan kota.
"Perkawinan anak merupakan masalah yang sangat serius di dunia karena dampaknya yang sangat besar kepada kualitas generasi mendatang," kata H. Zaenal.
Meski pemerintah termasuk pemerintah desa serta tokoh ulama dan masyarakat sudah berupaya melakukan pencegahan perkawinan anak ini.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Harta Gono Gini Suami dan Istri dalam Perkawinan? Begini Penjelasan Guru Besar Unpad