Membahayakan, Remaja Pelempar Batu ke KA Argo Cheribon di Cikampek Berhasil Ditangkap

- 19 Juni 2023, 14:28 WIB
Ilustrasi pelemparan batu
Ilustrasi pelemparan batu /Dok PRFM

"Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan dengan didampingi orang tuanya. Pelaku diserahkan kepada kepolisian setempat untuk diproses hukum. KAI Daop 1 Jakarta menyerahkan proses hukum kepada kepolisian agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Feni menuturkan, Daop 1 Jakarta terus melakukan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat dan sejumlah sekolah yang berdekatan dengan jalur rel sebagai upaya pencegahan dan memberikan edukasi terkait bahaya pelemparan.

Sepanjang tahun 2023, tambahnya, secara total telah dilakukan sosialisasi mengenai hal ini sebanyak 30 kali.

Baca Juga: Orang Tua Murid: Semoga Pak Nadiem Makarim Dengar, Protes Emak-Emak Hapuskan Wisuda TK-SMA

Menurut Feni, sosialisasi tersebut penting karena pelemparan terhadap KA dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang, Pasal 194 ayat 1.

Ia menyebut, larangan pelemparan terhadap KA juga telah diatur dalam UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian.

Feni berharap, keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerjasama dari qaqberbagai pihak, termasuk masyarakat di sekitar aaqqqaqjalur KA.

Baca Juga: Raker Bangga Kencana, Presiden Jokowi: Stunting Bukan Hanya Urusan Tinggi Badan

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah