Aksi keji yang dilakukan tersangka S, tambahnya, berlangsung dari bulan September 2022 hingga April 2023.
Maruly melanjutkan, selama delapan bulan, tersangka S telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sebanyak 11 kali.
Rinciannya yakni 5 kali di dalam rumah, 5 kali di gubuk atau saung, dan sekali di pemandian umum.
Baca Juga: Kapolri Soal Pemilu untuk WNI di Luar Negeri: Jumlah Personel Pengamanan TPS Tergantung DPT
"Akibatnya, korban mengandung anak tersangka yang saat ini usia kandungannya berjalan lima bulan," sambungnya.
Kepada penyidik, Maruly membeberkan bahwa tersangka S mengaku tega melakukan aksi bejat tersebut kepada anak kandungnya sendiri karena tidak mampu menahan hasrat seksual.
"Tersangka tidak mampu menahan hasrat seksualnya dikarenakan istrinya sedang bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia," imbuhnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang