Bejad! Ayah di Sukabumi Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil

- 2 Juni 2023, 13:13 WIB
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede /ANTARA

JURNAL SOREANG - Aksi bejad yakni pemerkosaan dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya hingga hamil.

Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Nyelempet, Desa Girijaya, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar).

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, dalam kasus ini, seorang pelaku sudah diamankan oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal (PPA Satreskrim).

Baca Juga: Selain Idul Adha 2023, Inilah Deretan waktu yang Haram untuk Puasa, Dilengkapi Jadwal Harinya!

Ia menyebut, pelaku pria paruh baya yang memperkosa anak kandungnya hingga menyebabkan hamil itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka berinisial S (46) ini kami tangkap di rumahnya setelah kami mendapatkan laporan dari korban yang tidak lain merupakan anak kandung dari tersangka," ungkap Maruly dalam keterangannya, Kamis 1 Juni 2023.

Dijelaskan Maruly, korban yang baru berusia 19 tahun itu merupakan anak keempat dari tujuh bersaudara.

Baca Juga: Inovatif! Berikut Daftar 2 Desa Hidroponik di Ciamis: Tanaman Manjakan Mata

Aksi keji yang dilakukan tersangka S, tambahnya, berlangsung dari bulan September 2022 hingga April 2023.

Maruly melanjutkan, selama delapan bulan, tersangka S telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sebanyak 11 kali.

Rinciannya yakni 5 kali di dalam rumah, 5 kali di gubuk atau saung, dan sekali di pemandian umum.

Baca Juga: Kapolri Soal Pemilu untuk WNI di Luar Negeri: Jumlah Personel Pengamanan TPS Tergantung DPT

"Akibatnya, korban mengandung anak tersangka yang saat ini usia kandungannya berjalan lima bulan," sambungnya.

Kepada penyidik, Maruly membeberkan bahwa tersangka S mengaku tega melakukan aksi bejat tersebut kepada anak kandungnya sendiri karena tidak mampu menahan hasrat seksual.

"Tersangka tidak mampu menahan hasrat seksualnya dikarenakan istrinya sedang bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia," imbuhnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x