Nah, kata Dia, jika tidak memenuhi ketidak unsur tersebut maka bisa dikatakan rumah tidak layak huni.
Namun ada lagi syarat mutlak dari pusat yang wajib diketahui, yaitu untuk mendapatkan bantuan program BSPS itu harus tanah milik sendiri.
"Jadi jika tanahnya bukan milik sendiri, atau tanah milik orang lain, tanah keluarga yang belum diwariskan, maka tidak bisa mendapatkan program BSPS," tukasnya.***