JURNAL SOREANG - Selain program RUTILAHU atau Rumah Tinggal Layak Huni dari APBD yang ada di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis, ada pula BSPS dari pemerintah pusat.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Kawasan Permukiman DPRKPLH Kabupaten Ciamis, Aris Taufik Abadi.
Menurut Aris, Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) adalah bantuan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca Juga: Siap Siap! Giliran 2 Weton Ini yang Akan Mendapatkan Rezeki yang Melimpah di Akhir Bulan Mei 2023
Hal itu untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumahnya beserta prasarana, sarana dan utilitas umumnya.
Program BSPS ini, kata Aris, adalah bantuan dari Kementrian PUPR yang disalurkan untuk masyarakat dengan metode Padat Karya Tunai (PKT).
"Untuk itu, perlu upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat secara swadaya. Jumlah bantuan program BSPS ini Rp 20 juta per unit," ucap Aris kepada Jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com Rabu (24/5/2023).
Dari Rp 20 juta itu, lanjut Dia, Rp 17,5 juta untuk membeli bahan bangunan atau material, dan Rp 2,5 juta untuk upah pekerja.