Warga Ciamis Wajib Tahu Program BSPS di DPRKPLH, Simak Penjelasannya Disini

- 24 Mei 2023, 21:33 WIB
Kantor Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup.
Kantor Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup. /Kayan /Jurnal Soreang

Baca Juga: Bisa Membuat Jatuh Cinta! Inilah 2 Weton yang Memiliki Aura yang Luar Bisa, Apakah Itu Anda?

Namun, kata Aris, ini wajib diketahui warga Kabupaten Ciamis, kriteria rumah layak huni menurut kementrian PUPR itu ada tiga unsur.

Maka, jika tidak memenuhi ketiga unsur tersebut, baru bisa dikatakan tidak layak huni.

Apa saja ketiga unsur tersebut? Diantaranya adalah:

1. Keselamatan Bangunan
Keselamatan bangunan bisa dicirikan ada atau tidaknya struktur dari bangunan tersebut. Misalkan, pondasinya aman atau tidak, ada kolom dan slupnya atau tidak, dan kerangka atapnya seperti apa.

Baca Juga: Viral! 30 Preman Duduki Rumah Seorang Warga di Jatinegara Jaktim, Begini Langkah Polisi

2. Kesehatan Penghuninya
Diantaranya yaitu harus ada sanitasi, kamar mandi di dalam rumah, karena di luar tidak sehat, ada septiteng, dan ada cahaya atau udara.

3. Kecukupan lahan
Untuk kecukupan lahan dikembalikan kepada kepemilikan lahan. Kalau berdasarkan aturan lama itu sembilan meter persegi, direvisi dengan aturan baru, satu orang itu 7,2 meter persegi.

"Kalau dalam satu keluarga itu ada empat orang, maka tipe rumah 30 itu sudah layak," ujar Aris.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x