Diketahui, Sang guru yang bernama Husein Ali Rafsanjani itu merupakan seorang guru ASN di lingkup Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Dia mengaku kalu dirinya tidak hanya mendapat pungli tetap ia juga. Mengaku dirinya sempat mendapat intimidasi. Setelah itu sang guru memilih untuk undur diri.
Berdasarkan informasi pada tahun 2020 lalu, Husein harus mengikuti latihan dasar (Latsar) di Kota Bandung.
Dia harus merogoh kocek untuk transportasi sebesar Rp 270.000. Padahal biaya tersebut telah dianggarkan oleh pemerintah.
Pada saat latihan itu berjalan, peserta kembali diminta membayar Rp 310.000 yang tidak diketahui digunakan untuk apa.
Melihat hal itu, (pungutan itu dianggap tak wajar) Husein Langsung melaporkan hal itu melalui situs pengaduan Lapor.go.id dengan nama anonim. ***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang