Benny menekankan, pihaknya tidak ingin hanya hukuman yang sesuai dengan pasal TPPO saja yang diterima oleh para pelaku, namun juga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kita tidak ingin hanya memenjarakan fisik meraka melalui Undang-Undang TPPO, 15 tahun penjara, Rp15 miliar ganti ruginya, tapi juga Undang-Undang TPPUnya agar seluruh harta kekayaan yang dihasilkan dari bisnis kotor, disita oleh negara," tegas Benny.
Ia berharap, empat upaya tersebut dapat menjadi komitmen semua pihak dalam memberantas sindikat TPPO.
Pada kesempatan itu juga, Benny mengapresiasi inisiasi IJTI Jabar untuk menggelar acara yang dihadiri oleh mahasiswa dan wartawan se-Bandung Raya tersebut.
Baca Juga: Puasa Sunah Syawal Sampai Kapan? Ini Batas Amalan Puasa Syawal 2023, Cek Jadwalnya!
Sementara itu, Ketua IJTI Jabar, Iqwan Sabba Romli berharap, acara sosialisasi yang digelar dapat lebih membuka wawasan para jurnalis maupun mahasiswa mengenai pentingnya menjaga anak bangsa dari incaran sindikat TPPO.
"Ini semoga dapat bermanfaat dan juga membuka wawasan kita semua, sehingga kita dapat menyampaikannya kembali kepada masyarakat luas," ujar Iqwan.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang