"Kemudian, diseminasi informasi aktif yang harus dilakukan sebagai edukasi kepada masyarakat mengenai proses pemberangkatan pekerja migran resmi yang difasilitasi oleh negara," ucap Benny dalam keterangannya.
Dilanjutkan Benny, upaya ketiga yakni berupa pencegahan progresif yang dinilainya merupakan hal teramat penting.
"Yang keempat adalah adanya penegakan hukum yang revolutif. Nah, ini yang masih lemah," tuturnya.
"Contoh tadi, Nur Baeti (calo penyalur tenaga migra illegal) hanya dihukum 4 tahun, tapi tidak menyentuh ikan kakapnya. Nur Baeti itu ikan teri," sambung Benny.
Ia memaparkan, selalu ada perbedaan presepsi mengenai TPPO antara penyidik kepolisian dengan kejaksaan, sehingga hukuman yang dijatuhkan kepada calo penyalur pekerja migran ilegal menjadi tidak maksimal.
"Jadi kesepahaman pasal dan penggunaan Undang-Undang ini juga penting bagi penegak hukum. Tapi pendekatan multi doors, ini yang ditawarkan BP2MI," terangnya.